A Secret Weapon For kantor pengacara jakarta selatan
Dengan memahami aspek-aspek ini, Anda dapat lebih mengerti implikasi hukum dari perbuatan ini dan cara mengatasinya.Sesuai dengan aturan yang tertera pada Pasal 1246 KUH Perdata, debitur atau pihak yang melakukan kelalaian wajib membayar ganti rugi yang mencakup biaya, bunga, dan kerugian lainnya yang terjadi.Lebih mudah untuk menemukan seorang pen